Tiga Bulan Sudah Perda Provinsi Papua Tentang Miras, Pedagang Kaki Lima Masih Tetap Eksis Jualan.
Miras Lokal Indonesia |
Setelah 3
Bulan lebih penandatangan pengesahan perda No 15 Tahun 2013
tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol di Provinsi
Papua. Secara pribadi saya sangat senang dan bersyukur,
karena akan ada banyak perubahan perilaku secara khusus"perilaku yang
baik dimasa yang akan datang".
Sedikit cerita mengenai perasaan senang dan syukur saya,
Yah...mengapa tidak..!
sejak mendengar penandatangan pengesahan Perda Miras oleh Gubernur Provinsi Papua
pada siang itu 30 Maret 2016 di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kota Jayapura,
yang kemudian pada malam harinya dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas oleh
para Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua tentang pelarangan miras ini.
MIras Rakitan Sendiri |
Hal pertama yang
terlintas dalam pikiran saya adalah, akhirnya teman-teman dekat saya yang
sering sekali mengkonsumsi miras dapat terbebas dari pengaruh miras. Dan
memang hal itu benar terjadi, setelah seminggu dari di publikasikan Perda Miras ini,
volume masyarakat di kota jayapura termasuk juga teman-teman saya, dari berbagai usia yang
sering berada / kumpul - kumpul pada sudut-sudut jalan untuk mengkonsumsi miras sudah berkurang.
Yang kemudian dalam beberapa waktu belakangan ini saya melakukan penelitian secara pengamatan/observasi tingkalaku dan aktifitas pada salah satu teman saya
yang kalau bisa dikatakan dia adalah pecandu miras kelas kakap, (Identitas Teman Saya,
di rahasiakan) "singkat cerita mengenai teman saya. Teman saya ini kalau sudah dalam pengaruh miras lebih banyak berperilaku buruk,
lebih banyak waktunya diluar rumah,
tingkat berpikir dan juga dalam pengambilan keputusan tidak secara baik dan benar,
pokoknya hidupnya berantakan dan tidak terurus, ibarat seorang pria dewasa yang
tak-memiliki tujuan hidup yang pasti" Namun Stelah Perda Miras berjalan sudah ada peningkatan perubahan
yang cukup siknifikan terjadi pada teman saya ini, dengan berkurangnya konsumsi miras.
Miras Lokal Daerah |
Kembali lagi pada paragraf sebelumnya,
kalimat "Pecandu Miras Kelas Kakap"
bukan tidak beralasan teman saya ini dapat mengkonsumsi miras selama seminggu penuh tanpa
stop, baik itu siang dan malam, dan hal itu sudah berlangsung sejak 6
tahun lalu saat usia remaja hingga diberlakukan perda miras beberpa waktu lalu. Dan
disitulah saya sangat bersyukur akhirnya teman saya ini dapat menata kembali hidupnya secara baik dan benar, dari fakta yang selama ini dalam pandangan saya tentang aktifitasnya yang kurang baik karena pengaruh miras
karena.
Hanya sebuah catatan,
Hasil dari angan-angan saya saat melihat aktifitas jual beli minuman yang
masih berlangsung pada, beberapa pedagan kaki lima di jalan entrop,
"Mengapa masih banyak penjual miras padahal sudah masuk 3
Bulan setelah pengesahan Perda Miras, karena tidak mau berpikir panjang,
langsung saja saya simpulkan, mungkin mereka ini hanya habiskan stok tersisa yang
masih beredar di papua, tetapi kalau kayak
begitu berarti bisa-bisa sampai setahun untuk menghabiskan stok sisa".
Setelah membaca hal diatas, apakah ada timbul pertanyaan seperti ini pada benak anda..!
Setelah membaca hal diatas, apakah ada timbul pertanyaan seperti ini pada benak anda..!
1.
Apakah sudah ada perjanjian antara pihak terkait yang menggesahkan Perda dengan
para pengusaha atau pedagan miras ini, mengenai menghabiskan stok sisa miras.
2. Kalau memang ada perjanjian seperti ini,
apakah ada jangka waktunya?
#Inspirasi_Buat_Ko#
Komentar
Posting Komentar